PAREPARE — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 – 2041.

Kegiatan ini dipusatkan di Kota Parepare yang dibuka Walikota Parepare Taufan Pawe, dihadiri perwakilan Dinas PUTR Se Ajatappareng, serta beberapa pelaku usaha
yang digelar di Hotel Bukit Kenari, Rabu (23/11/2022).

Walikota Parepare Taufan Pawe mengatakan, bahwa kegiatan Ini merupakan kegiatan provinsi Sulawesi selatan sebagai bukti teori telapak kaki di Kota Parepare telah terwujud.

“saya berpendapat dipilihnya kota parepare bukan tanpa alasan. Kita liat yang hadir se ajatappareng membahas bagaimana tata ruang membangun Kabupaten kota masing-masing.

lanjut Taufan, syarat tata kelola pembangunan di sulawesi selatan harus mempedomani payung besarnya, yaitu perda nomor 3 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2022 sampai 2041.

Pentingnya Perda RT/RW di Daerah kata Taufan, sangat diperkuat dengan sinergitas dan terintegrasi antara program Pemerintah Pusat dengan program Pemerintah di daerah-daerah.

“Intinya sebenanrya Sinergitas dan Integrasi. Biar bersinergi tapi tidak terintegrasi. Yang namanya terintegrasi ada beberapa Dinas, badan yang harus terlibat langsung. Bahkan menurut saya Perda RT/RW ini adalah GPS yang langsung ke sasaran, ” tandasnya.

Sementara Kabid Tata Ruang Provinsi Sulsel, Andi Yurnita mengatakan, perda ini merupakan bagian dari seluruh rangkaian perubahan dari undang-undang cipta kerja, di dalamnya mewajibkan pemerintah menyusun kembali RTRW.

“Kita harapkan perda ini menjadi acuan di setiap Kabupaten Kota untuk menyusun tata ruangnya sendiri. dan menjadi acuan seluruh stakeholder untuk melakukan pembangunan,” Jelas Yurnita.

Menurut Yurnita, Parepare merupakan daerah pertama yang menyelesaikan dan mensinkronisasikan RTRW dengan Pemprov Sulsel, sehingga kata dia, patut diapresiasi.(TyQ)