Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian Humas dan Protokoler
- membuat program kerja bagian berdasarkan rencana kegiatan masing-masing sub bagian;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan bagian sebagai bahan penyusunan laporan kinerja bidang ekonomi, pembangunan dan kehumasan;
- mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan;
- memberikan petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan kepada bawahan;
- mengkoordinasikan dan menyiapkan penyusunan sambutan Walikota;
- mengumpulkan bahan pendataan dan penyaringan informasi dan penyusunan evaluasi informasi;
- melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan hubungan kemasyarakatan untuk pemantapan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- menilai dan menganalisis masalah pemberitaan, pernyataan pendapat, sikap dari media massa, organisasi kemasyarakatan atas kebijakan pemerintah daerah untuk keserasian dalam menciptakan komunikasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat dan pers.
- melaksanakan urusan kehumasan;
- melaksanakan pengumpulan, penyaringan informasi untuk bahan pemberitaan kepada media massa;
- membuat dokumentasi hasil peliputan kegiatan dan pelaksanaan pembangunan;
- melaksanakan kegiatan pemberitaan berkala, brosur dan buku;
- melaksanakan pengaturan acara;
- mengoptimalkan fungsi sebagai juru bicara pemerintah;
- pembinaan dan pengaturan keprotokolan;
- penyusunan dan perumusan perencanaan hubungan antar lembaga;
- melakukan kerjasama terhadap penyebarluasan informasi, pemberitaan dan pers baik melalui media cetak maupun media elektronik guna memperjelas kebijaksanaan Pemerintah Daerah;
- melaksanakan jumpa pers dan bekerjasama dengan media;
- melaksanakan pemantauan dan pengkajian atas informasi Pemerintah Daerah;
- melaksanakan kegiatan dokumentasi dan pengumpulan informasi di bidang kehumasan; dan
- membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas dan fungsi.